Siapa yang Wajib Membayar Fidya?

Pendahuluan

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidya, yaitu mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin sesuai ketentuan syariat.  Artikel ini membahas siapa saja yang wajib membayar fidya, dasar hukumnya, serta bentuk dan ukuran fidya menurut pandangan ulama.

Pengertian Fidya

Secara bahasa, fidya berarti tebusan.
Secara istilah fiqih, fidya adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i dan tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa tersebut. 

Dasar Hukum Fidya

Dasar hukum fidya terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi ï·º.

1. Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidya, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban fidya bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidya?

1. Orang Tua Renta (Lansia)

Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta tidak ada harapan kuat untuk bisa berpuasa di masa depan, wajib membayar fidya dan tidak diwajibkan qadha.

Pendapat ulama: Ibnu Abbas r.a. berkata:

“Ayat ini turun untuk orang tua yang sudah lanjut usia, laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

2. Orang Sakit Kronis (Penyakit Menahun)

Orang yang menderita penyakit menahun atau permanen yang menurut dokter atau kebiasaan tidak memungkinkan untuk sembuh dan berpuasa kembali, maka: Tidak wajib puasa, Tidak wajib qadha dan Wajib membayar fidya

3. Wanita Hamil dan Menyusui (Menurut Sebagian Pendapat Ulama)

Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi atau janin, menurut sebagian ulama: Wajib qadha dan fidya, atau Cukup fidya saja (menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar). Masalah ini termasuk khilafiyah (perbedaan pendapat), sehingga disesuaikan dengan mazhab atau fatwa ulama setempat.

Siapa yang Tidak Wajib Fidya?

Beberapa kondisi tidak mewajibkan fidya, melainkan hanya qadha: Orang sakit sementara, Musafir, Wanita haid dan nifas serta Orang yang sengaja membatalkan puasa (wajib qadha dan taubat, bahkan kafarat pada kasus tertentu).

Bentuk dan Ukuran Fidya

Bentuk fidya adalah memberi makan orang miskin.

Ukuran Fidya

Mayoritas ulama menetapkan: 1 mud makanan pokok (± 0,6–0,75 kg beras)  dan Dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan. Fidya dapat: Diberikan dalam bentuk makanan siap santap Atau bahan makanan pokok (sesuai kebiasaan setempat).

Waktu Pembayaran Fidya

Adapun waktu pembayaran fidya Boleh dibayar setiap hari selama Ramadan, Atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus. bisa juga  Dianjurkan sebelum Ramadan berikutnya

Hikmah Disyariatkannya Fidya

Adapun hikmah disyariatkanya Fidya adalah Menunjukkan rahmat dan keadilan Islam, Memberi solusi bagi yang tidak mampu berpuasa, Membantu kaum fakir miskin dan Menjaga nilai ibadah dan kepedulian sosial

Kesimpulan

Fidya wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia dan penderita penyakit kronis. Adapun wanita hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama. Fidya merupakan bentuk kemudahan dari Allah SWT agar ibadah tetap bisa dilakukan sesuai kemampuan hamba-Nya.

Referensi (Sumber Rujukan)

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah: 184
  2. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr
  3. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
  4. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Dar al-Fath
  5. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh ash-Shiyam, Maktabah Wahbah
  6. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidya dan puasa

Posting Komentar

0 Komentar