![]() |
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Maal?
Secara umum, zakat maal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan (haul) selama 1 tahun atau 12 bulan. Ukuran nisab zakat maal yaitu 85 gram atau senilai Rp152.320.000 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp1.792.000.
Jadi ketika total harta Sahabat telah mencapai minimal nominal 152.320.000 yang bertahan selama 1 tahun, maka Sahabat telah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.


0 Komentar